kievskiy.org

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Direktur PT Dian Fortuna Erisindo

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penyidik bakal menggali keterangan Renny sebagai saksi bagi tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Baca Juga: BPJS: Di Luar Penyakit dan Suspect Virus COVID-19 Dijamin, Pembiayanan Layanan Jadi Beban Kemenkes, Pemda, dan Sumber Dana Sah Lainnya 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka HS," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa, 3 Maret 2020.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 Baca Juga: Pasien Terduga Corona dan Meninggal Dunia di Cianjur, Seorang Pegawai BUMN yang Baru Pulang dari Malaysia

Sementara Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (10 KUHPidana.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat