kievskiy.org

Ketua Wadah Pegawai KPK Dilaporkan ke Dewas, ICW: Jangan Ada Pihak yang Menutupi Kebobrokan Pimpinan KPK

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ketidakjelasan status penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti harus segera diselesaikan. ICW pun menyesalkan sikap penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Ian Shabir yang melaporkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo ke Dewan Pengawas KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, persoalan ketidakjelasan status penyidik Kompol Rossa sudah seharusnya diketahui publik. Ian Shabir melaporkan Yudi ke Dewas karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena menyampaikan informasi ke publik terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri serta disebut menyebarkan informasi bahwa Kompol Rossa tak menerima gaji di bulan Februari 2020 karena diberhentikan per 31 Januari 2020.

"Jangan lupa bahwa Pasal 5 UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas. Untuk itu sebaiknya jangan ada pihak-pihak yang berupaya menutupi kebobrokan pimpinan KPK yang sedang berusaha menyingkirkan penyidik Rossa tersebut," tutur Kurnia, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Maret 2020.

Baca Juga: Tiket Persib vs Persela Lamongan Ludes Terjual, Panitia: Ini Sudah Biasa

Menurut dia, sudah semestinya Dewas KPK fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri karena diduga berupaya menyingkirkan paksa penyidik Rossa.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo dilaporkan  dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh penasihat KPK Ian Shabir. Pelaporan tersebut terkait sikap Yudi yang membela penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke instansi asalnya, Polri. 

Sebelumnya, pada 7 Februari 2020 lalu Yudi melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik perihal pengembalian Kompol Rossa yang dinilai tak sesuai prosedur. Menurut Yudi, pengembalian Kompol Rossa ke Polri tidak sesuai mekanisme yang berlaku, sebab masa bakti yang bersangkutan di KPK baru habis pada September 2020.

Baca Juga: Kanada Tidak akan Membayar Biaya Keamanan Pangeran Harry dan Meghan Selepas Resmi Menanggalkan Gelar Kerajaan Inggris

Dia mengatakan, pengaduan perihal pengembalian Rossa ke Dewas dilakukan agar Dewas bisa mengambil suatu tindakan, minimal untuk menghentikan proses pengembalian Rossa ke Mabes Polri. WP KPK, lanjut dia, mengetahui bahwa ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yakni 21 dan 29 Januari 2020.

Dilayangkannya dua kali surat pembatalan penarikan Rossa, dinilai pihaknya sebagai dukungan Polri agar Rossa tetap ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi dan membantu KPK. Namun, pimpinan KPK tetap bersikukuh memulangkan Rossa. 

WP KPK memandang, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK atas pengembalian Rossa ke Polri. Menurut dia, banyak kejanggalan atas upaya pimpinan tersebut. Mulai dari tidak adanya permintaan sendiri dari Rossa untuk kembali ke Kepolisian dan Rossa diketahui tak pernah menerima sanksi apapun dari KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat