kievskiy.org

Parlemen Sayangkan Data Pribadi Pasien Corona Tersebar, Charles : Pelanggaran Privasi Warga Negara

ILUSTRASI. Pekerja medis dengan mengenakan pakaian pelindung memeriksa seorang pasien di dalam bangsal terisolasi Rumah Sakit Palang Merah Wuhan di Wuhan, pusat penyebaran wabah virus corona baru, di Provinsi Hubei, Tiongkok.*
ILUSTRASI. Pekerja medis dengan mengenakan pakaian pelindung memeriksa seorang pasien di dalam bangsal terisolasi Rumah Sakit Palang Merah Wuhan di Wuhan, pusat penyebaran wabah virus corona baru, di Provinsi Hubei, Tiongkok.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Tersebarnya data pribadi dua WNI yang terinfeksi Corona di Depok disayangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Apalagi, data itu kabarnya diumbar oleh Wali Kota Depok sendiri. Dasco pun meminta semua pihak untuk bersikap dewasa dan tidak melakukan hal yang tak etis itu.

"Ini saya sayangkan. Sebenarnya kan kepala daerah harus memelihara iklim kondusif. Data pribadi pasien itu dilindungi UU untuk kemudian tidak disebarluaskan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 3 Maret 2020.

Baca Juga: Usai Sepakat Damai dengan AS, Taliban Kini Kembali Lakukan Serangan Terhadap Pasukan Keamanan Afghanistan

Menurut Dasco, ketimbang diumbar, pemerintah daerah yang sudah mengetahui data pasien Corona hendaknya segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan. Ini dilakukan agar tak ada kepanikan tak perlu di masyarakat.

"Ini perlu agar ada langkah-langkah preventif supaya lingkungan sekitar tidak terkena virus, tanpa kemudian menimbulkan kepanikan. Ekspose data sebelum penanganan preventif untuk lingkungan akan membuat masyarakat panik," ucap dia.

Baca Juga: 10 Cara Menjaga Diri dan Keluarga agar Terhindar dari Virus Corona Menurut Kementerian Kesehatan

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris. Menurut dia, pemerintah harusnya bisa memberi perlindingan kepada warga terdampak Corona dan bisa menjaga kerahasiaan pasien penyakit menular tersebut.

Penyebaran identitas pribadi pasien ke publik pun harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara.

"Negara harusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," kata Charles.

Baca Juga: PLTU Jawa 2 Produksi Daya Sebesar 800 Megawatt, Mampu Jaga Pasokan Listrik Jawa-Bali

Menjaga data pribadi ini sudah dilakukan dengan baik oleh negara yang lebih dulu mengonfirmasi kasus Corona, seperti Jepang dan Singapura. Bahkan dua WNI yang terinfeksi dan tinggal di dua negara itu pun identitasnya tak dibuka.

"Bahkan mereka menjaga identitas WNI kepada perwakilan RI sekalipun tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," ucap dia.

Baca Juga: Terjunkan TGC, Purwakarta Diklaim Bebas Corona, Neng : Inventarisir Pabrik yang Mempekerjakan Karyawan Asing

Menurut dia, UU untuk melindungi data pribadi sebenarnya sudah banyak. Namun regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pasien atau pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

Oleh karena itu, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah nantinya akan mengatur sanksi, baik administrasi maupun pidana.

"Ini diberlakukan untuk pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan," ucap dia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat