PIKIRAN RAKYAT - PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mulai Minggu 8 Maret 2020 menetapkan prosedur pembatasan kedatangan wisatawan (traveler) dari Iran, Italia dan Korea Selatan dijalankan penuh di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Hal itu sebelumnya diberlakukan terhadap penumpang dari Tiongkok daratan.
"Pembatasan terhadap kedatangan traveler dari 4 negara ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran Corona (COVID-19) ke Indonesia," kata Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Minggu 8 Maret 2020.
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Teja Paku Alam, Benteng Tangguh Persib Bandung Penghalau Serangan Lawan
“Prosedur dijalankan secara ketat namun tetap memperhatikan pelayanan dan dilakukan dengan teratur. Seperti di Bandara Soekarno-Hatta disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta. Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, Tiongkok, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1,” ujarnya.
Selain itu, setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan kepada KKP dan PT Angkasa Pura II. Awaluddin mengatakan, pemerintah tidak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan.
Disebutkan, WNA yang tiba dari 3 negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan. Hal itu dengan catatan sertifikat sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu.
Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases. Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia.