kievskiy.org

Febri Diansyah Beberkan Pelapor Kasus Tak Bisa Dilaporkan Balik, Ubedilah Badrun: Terima Kasih Mas

Febri Diansyah menyinggung terkait pelaporan balik pelapor suatu tindakan yang melanggar hukum, Ubedilah Badrun berterima kasih
Febri Diansyah menyinggung terkait pelaporan balik pelapor suatu tindakan yang melanggar hukum, Ubedilah Badrun berterima kasih /Pixabay/Ezequiel_Octaviano Pixabay/Ezequiel_Octaviano

PIKIRAN RAKYAT - Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah menyinggung terkait pelaporan balik pelapor suatu tindakan yang melanggar hukum.

Mantan Juru Bicara KPK tersebut pun menyertakan salah satu Pasal di dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ada baiknya prinsip di Pasal 10 Undang-Undang No.31 Tahun 2014 ttg Perlindungan Saksi dan Korban ini dicermati," kata Febri Diansyah, Jumat, 14 Januari 2022.

Dia menekankan bahwa Pelapor termasuk ke dalam kategori yang tidak dapat dituntut secara hukum.

Baca Juga: Saham Milik Kaesang Anjlok, Dunia Internasional Disebut Baca Masalah Anak Presiden

"Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau PELAPOR tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. Tentu sepanjang dengan itikad baik, dan perkara pokok harus didahulukan," kata Febri Diansyah.

Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014 tersebut berbunyi:

"Pasal 10

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat