kievskiy.org

Perkara Dugaan Pencurian Uang Rakyat Garuda Indonesia Menggantung, Direktur Penyidikan Ungkap Dua Kemungkinan

Potret pesawat Garuda Indonesia.
Potret pesawat Garuda Indonesia. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi menyebutkan jika perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia memiliki dua kemungkinan.

Perkara dugaan pencurian yang rakyat tersebut terkait dengan penggelembungan harga penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut karena diduga dana yang digunakan untuk pengadaan digelembungkan.

Pengadaan pesawat ATR 72-600 tersebut terjadi ketika Emirsyah Satar menjabat sebagi direktur utama Garuda Indonesia.

Baca Juga: Saham Milik Kaesang Anjlok, Dunia Internasional Disebut Baca Masalah Anak Presiden

Harga penyewaan pesawat tersebut dikabarkan menjadi penyebab Garuda Indonesia mengalami kebangkrutan dan terancam diganti oleh Pelita Air sebagai maskapai penerbangan pelat merah.

Terkait perkara dugaan pencurian uang rakyat tersebut meskipun telah dilaporkan tetapi belum bisa dinaikkan statusnya.

"Mudah-mudahan minggu depan kami sudah bisa menentukan sikap," kata Supardi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Varian Virus Hasil Mutasi Disebut Lebih Lemah, Andi Khomeini Takdir Ungkap Fakta Sebenarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat