kievskiy.org

Kemendagri Soroti Fenomena NFT, Singgung Penipuan hingga 'Pemulung Data'

Ilustrasi NFT.Kemendagri turut menyoroti fenomena NFT di Indonesia, meminta masyarakat tak sembarangan unggah data karena buka ruang bagi 'pemulung data'.
Ilustrasi NFT.Kemendagri turut menyoroti fenomena NFT di Indonesia, meminta masyarakat tak sembarangan unggah data karena buka ruang bagi 'pemulung data'. /Pixabay/TheDigitalArtist Pixabay/TheDigitalArtist

PIKIRAN RAKYAT - Non-Fungible Token (NFT) belakangan ini menjadi perhatian masyarakat, usai Ghozali Everyday, warga Semarang yang berhasil mengumpulkan miliaran rupiah dari menjual foto di platform OpenSea.

Ghozali Everyday berhasil mengumpulkan milaran rupiah dari swafoto yang dia jual di platform tersebut sejak beberapa tahun ke belakang.

Seolah latah, masyarakat berbondong-bondong menjual hasil karya maupun foto pribadi di platform tersebut, bahkan belakangan viral di media sosial seorang warga menjual Kartu Tanda Penduduk (KTP) di platform tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa foto dokumen kependudukan berisi data-data pribadi.

Baca Juga: Dikunjungi Wali Kota, Pedagang Pasar Legi Solo Marahi Gibran Rakabuming: Gimana Saya Kerja?

Kata dia, data-data tersebut memicu terjadinya penipuan atau kejahatan, dan membuka ruang bagi pemulung data untuk menjual data tersebut.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” ucapnya, Minggu 16 Januari 2022.

Kata dia, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun bagi yang melakukan kejahatan tersebut.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” tuturnya, seperti dilaporkan laman resmi Kemendagri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat