PIKIRAN RAKYAT - Pekan lalu, pemuda bernama lengkap Sultan Gustaf Al Ghozali diperbincangkan banyak orang. Dia menjual swafoto dalam bentuk NFT (non-fungible token) senilai Rp1,5 miliar di platform OpenSea.
Beritanya pun segera viral. Banyak orang tercengang. Tak sedikit pula orang yang heran, “Kok bisa foto sesederhana itu laku miliaran rupiah?”
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bergerak cepat. Ghozali disentil agar jangan lupa membayar pajak dari durian runtuh yang ia peroleh itu.
Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro Semarang tersebut menjawab dengan tegas bahwa dia tak akan melupakan kewajibannya.
Baca Juga: Cara Menjual NFT di OpenSea, Tapaki Jejak Sukses Ghozali Everyday si Penjual Foto Selfie
Baca Juga: 5 NFT yang Dijual dengan Harga Fantastis, Satu di Antaranya Mencapai Rp1,3 Triliun
Sebelum Ghozali viral, pemerintah memang telah mengumumkan rencana memungut pajak terhadap perdagangan aset digital.
Meski belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur teknis pengenaan pajak penghasilan atas transaksi cryptocurrency, negara tetap bisa mengenakan pajak tersebut.