PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian diambil keputusan terkait penetapannya menjadi Undang-Undang (UU).
Diketahui sebelumnya, pada Selasa dini hari Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI menyetujui rancangan undang-undang tersebut untuk kemudian diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika memimpin Raker Pansus pada Selasa dini hari.
"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," katanya.
Dalam rapat itu, mayoritas anggota Pansus RUU IKN menyetujui bahwa rancangan undang-undang tersebut diproses dalam Rapat Paripurna.
Adapun yang menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR hanya Fraksi PKS.
Kendati demikian, Doli menyampaikan bahwa pengambilan keputusan tersebut diambil usai Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritasnya menyetujui IKN, pandangan dari pemerintah, serta pendapat DPD RI.
Baca Juga: Viral Video SPBU Pertamina Paksa Supir Truk Beli BBM Mahal, Solar Khusus untuk Jerigen Saja!
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI, Juniarto Girsang menyebut Rapat Paripurna itu dijadwalkan pagi ini Selasa, 18 Januari 2022.