kievskiy.org

Kasus Omicron Terus Meningkat, Kemendagri Tutup Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. /Dok. Kemendagri Dok. Kemendagri

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi soal peningkatan kasus Omicron yang terjadi di Indonesia.

Plt. Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya menutup izin bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri.

Keterangan itu disampaikan Suhajar Diantoro setelah Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat Daerah) secara virtual pada 18 Januari 2022.

"Kepada teman-teman Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mau ke luar negeri, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," kata Suhajar Diantoro.

Baca Juga: Tantang Balik Pihak yang Sebut Suntikan Dana Bisnisnya Janggal, Gibran Rakabuming: Janggalnya Apa?

Dia menerangkan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan empat surat edaran yang berkaitan dengan aturan perjalanan luar negeri.

Surat edaran pertama yakni, SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbit pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

Kemudian, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang terbit pada Desember 2021.

Selanjutnya, SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 13 Januari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat