kievskiy.org

MenPAN-RB Sebut Tenaga Honorer akan Diganti jadi Outsourcing, Siap Beri Sanksi Institusi yang Melanggar

Ilustrasi. Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2023.
Ilustrasi. Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2023. /Pixabay/RyanMcGuire Pixabay/RyanMcGuire

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi pada pemerintah yang langgar aturan.

Aturan yang dilanggar tersebut terkait perekrutan tenaga honorer yang kini sudah dilarang.

Larangan mengenai perekrutan dari tenaga honorer ini bahkan sudah diatur di dalam aturan yang baru dibuat.

Larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Mobilnya Nyaris Tenggelam, Wanita di Kanada Malah Asik Selfie

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 18 Januari 2022, Tjahjo menyatakan ia akan memberikan tenggat waktu bagi pemerintah.

Tenggat waktu tersebut diberikan agar setiap instansi menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer di tahun 2023.

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujar Tjahjo menjelaskan.

Tjahjo menyatakan bahwa tenaga honorer akan dilarang meskipun untuk pekerjaan seperti petugas kebersihan atau sekuriti.

Baca Juga: Terbongkar Tujuan Rombongan Kurir Berbaju Merah, Sisca Khol Pindahkan Mini Market ke Rumah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat