PIKIRAN RAKYAT - Pemeriksaan pasien diduga terkait Covid-19 dalam waktu dekat bisa dilakukan oleh pemerintah DIY tanpa harus melalui Pusat. Hal itu disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X melalui jumpa pers, Senin 16 Maret 2020.
Sultan menekankan pentingnya untuk bahu-membahu membuat orang yang sehat tetap sehat dan yang sakit bisa kembali sehat. Disamping itu, hari ini, Direktur Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) DIY tengah berada di Kementerian Kesehatan RI untuk menandatangani kerja sama terkait dengan pemberian wewenang bagi DIY untuk melakukan uji laboratorium mandiri bagi pasien diduga terindikasi Covid-19.
“Dengan adanya perjanjian ini, nantinya DIY sudah bisa melaksanakan uji laboratorium pasien yang terindikasi Covid-19 secara mandiri. Sehingga, hasil pemeriksanaan akan lebih cepat didapatkan, tidak perlu menunggu dari pusat,” katanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaning Astuti, mengatakan bahwa selama ini, prosedur pemeriksaan harus dilakukan oleh pusat untuk menjaga paten primer dan reagan, dua elemen standar World Health Organization (WHO) yang digunakan untuk menentukan status positif atau negatif pasien terindikasi Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga mutu dan kualitas pemeriksaan.***