kievskiy.org

Virus Corona Merebak, Pemerintah Harus Lindungi Tahanan

PETUGAS Lapas di Nusakambangan menegcek suhu pengunjung dengan alat pengukur suhu (thermal  gun) di Dermaga Wijaya Pura.*
PETUGAS Lapas di Nusakambangan menegcek suhu pengunjung dengan alat pengukur suhu (thermal gun) di Dermaga Wijaya Pura.* /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT – Pandemi Coronavirus disease (COVID-19) sedang menjalar ke beberapa negara, termasuk Indonesia. 

Sejauh ini penanganan COVID-19 fokus untuk mengatur mobilitas orang dengan kebebasan tapi minim menyasar terhadap orang-orang yang sedang terkurung di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LAPAS).

 Baca Juga: Berbekal Pengalaman dari Kasus Ebola, Negara-negara Afrika Siap Lawan Virus Corona

"Minimnya perhatian terhadap orang-orang yang ditahan menimbulkan risiko persebaran COVID-19 menjalar terhadap seluruh penghuni Rutan dan Lapas termasuk petugas," kata Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis Koalisi Pemantau Peradilan, kemarin.

Bahkan, terhadap tahanan yang sedang dalam pemeriksaan di persidangan, persebaran COVID-19 bisa menjangkiti aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa, panitera yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan. Situasi tersebut sangat mengkhawatirkan sebab Rutan dan Lapas menjadi institusi yang over kapasitas dengan tingkat kelebihan kapasitas per 17 Maret 2020 sebanyak 98% (smslap.ditjenpas.go.id). Over kapasitas menjadikan Rutan dan Lapas menjadi tempat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat dan berdampak terhadap persebaran COVID-19 dapat bergerak dengan cepat. 

 Baca Juga: 37 ODP dan 7 PDP Covid-19 di Kota Bandung , Ibadah Berjemaah Masih Bisa Berjalan

Berdasarkan hal tersebut, saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan telah menerapkan kebijakan untuk membatasi kunjungan. Namun, kebijakan ini tidak sejalan dengan perintah pengadilan yang tetap memanggil para tahanan untuk bersidang. Sampai dengan rilis ini ditulis, Mahkamah Agung belum menerbitkan instruksi kepada Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk menyikapi pandemi COVID-19 sebagai keadaan force majeure. 

Koalisi Pemantau Peradilan melihat bahwa ketiadaan kebijakan dari Mahkamah Agung untuk melakukan penundaan sidang karena COVID-19 dan tidak adanya upaya yang bersinergi dengan berbagai institusi lain seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyikapi COVID-19 terhadap tahanan menyebabkan potensi penyebaran COVID-19 yang membahayakan aparatur penegak hukum dan juga para tahanan. 

 Baca Juga: Obat Flu Jepang Terbukti Efektif Rawat Pasien Virus Corona, Peneliti Lakukan Uji Klinis Lebih Lanjut

Kebijakan terhadap tahanan tidak hanya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM tetapi wajib melibatkan institusi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, Kepolisian dalam tahap penyidikan kerap menggunakan masa penahanan sampai habis tanpa ada keperluan yang signifikan, sedangkan Kejaksaan kerap menunda pelimpahan perkara ke pengadilan dan sering menunda jadwal sidang yang sudah ditetapkan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat