kievskiy.org

Tjahjo Kumolo Sebut Rekrutmen Tenaga Honorer Kacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menilai, rekrutmen tenaga honorer yang masih dilakukan bakal kacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menilai, rekrutmen tenaga honorer yang masih dilakukan bakal kacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN. /Dok. Setkab.go.id Dok. Setkab.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut, status tenaga honorer di instansi pemerintah bakal ditiadakan pada tahun 2023 mendatang.

Penghapusan status tenaga honorer tersebut, kata Tjahjo Kumolo, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Taaun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo Kumolo menuturkan, untuk memenuhi pekerjaan mendasar, seperti cleaning service, security, dan lainnya, disarankan dipenuhi lewat tenaga alih daya.

Sementara itu, terkait dengan rekrutmen tenaga honorer, menurut Tjahjo Kumolo, bakal mengacaukan hitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Dorce Gamalama Berpesan jika 'Berpulang' Nanti: Mandikan Saya sebagai Perempuan

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata dia, 23 Januari 2022.

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini,” tuturnya menerangkan, seperti dilaporkan PMJ News.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan bahwa, larangan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kata dia, dalam PP tersebut secara jelas adanya larangan untuk merekrut tenaga honorer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat