PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak berlindung di balik peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Formula E 2022.
Pras begitu dirinya disapa menjelaskan, Perda APBD-P 2019 yang dimaksud Anies Baswedan adalah peraturan tentang pembayaran uang komitmen sebesar Rp 560 miliar. Sementara, pembayaran uang komitmen itu juga dilakukan sebelum Perda disahkan.
Anies Baswedan lanjutnya juga telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.
"Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: Viral Tagar Tangkap Kaesang, Hati Jokowi Terluka
Jika Anies Baswedan menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah Perda, Pras menyebutkan ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan.
Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019.
“Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” tuturnya.