kievskiy.org

Cegah Corona, Sidang Pidana Bisa Ditunda dengan Terdakwa Bermasa Penahanan Panjang

Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat terancam  hukuman 20 tahun penjara. Sidang masih dilakukan di tengah wabah corona.*
Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat terancam hukuman 20 tahun penjara. Sidang masih dilakukan di tengah wabah corona.*

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung mempersilakan badan peradilan di bawahnya untuk menunda persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum masa penahanannya masih beralasan diperpanjang.

Adapun terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang selama masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), maka persidangannya tetap dilaksanakan.

 Baca Juga: Duet Striker Geulis Dipuji Bobotoh Persib, Geoffrey Castillion Tidak Ingin Cepat Berpuas Diri

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal,” demikain tertulis sebagaimana tercantum dalam SE yang diteken Ketua MA Hatta Ali, Senin, 23 Maret 2020.

 Baca Juga: Atasi Virus Corona, Masjid Jogokariyan Yogjakarta Buat Hand Sanitizer

Begitu juga terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampui tenggang wkatu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

Kendati demikian, persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

 Baca Juga: Produser The Simpson Tawari Megan Markle Jadi Sulih Suara Serialnya

“Dalam hal terdapat perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan,” demikian tertulis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat