kievskiy.org

7 Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pekerja Dianiaya dan Tak Digaji hingga Konfirmasi Polisi

Fakta-fakta soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang tak manusiawi.
Fakta-fakta soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang tak manusiawi. /Pixabay/MarcelloRabozzi Pixabay/MarcelloRabozzi

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kembali menjadi sorotan karena adanya dugaan melakukan tindak kejahatan lain.

Pria yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan tersebut awalnya diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

Mereka menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

Baca Juga: Kerap 'Serang' Anies Baswedan, Wagub DKI ke Giring Ganesha: Tunjukkan Prestasi

Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait dugaan tindak perbudakan terhadap manusia yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin:

1. Digunakan untuk Tampung Pekerja

Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Para pekerja sawit akan dimasukan ke dalam kerangkeng tersebut setelah mereka selesai bekerja.

Baca Juga: Buat Warga Was-Was, Kim Jong-Un Adakan Ceramah 'Darurat' di Tengah Krisis Ekonomi Korea Utara

2. Berisi Puluhan Pekerja

Migrant Care menyebutkan bahwa terdapat dua sel di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin.

Kedua sel itu digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.

Akan tetapi, pihak Migrant Care menduga jumlah pekerja tersebut kemungkinan besar lebih banyak dari yang saat ini dilaporkan.

Para pekerja tersebut dikatakan bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Baca Juga: Roundup: PKS Bantah Pernyataan Edy Mulyadi terkait Partai, Laporan Dugaan Hina Kalimantan Diterima Polisi

3. Terisolasi dan Dianiaya

Setelah dimasukkan ke kerangkeng setelah bekerja, para pekerja tersebut tidak memiliki akses untuk ke mana-mana.

Puluhan pekerja tersebut juga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

Tidak hanya itu, mereka bahkan dilaporkan mengalami penyiksaan hingga mengalami lebam dan luka.

Baca Juga: Tak Terima Sang Ayah Tewas Dikeroyok di Jaktim, Anak Korban: Kalau Sudah Meninggal Gitu Kita Dapat Apa?

4. Tidak Digaji

Selama puluhan pekerja tersebut bekerja untuk ladang sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin, mereka dilaporkan tidak pernah menerima gaji.

Migrant Care pun menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan.

Baca Juga: Resmi, Watford Pecat Pelatih Kepala

5. Konfirmasi Polisi

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Putra Panca mengkonfirmasi adanya penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Dia mengklaim bahwa pihaknya lah yang menemukan tempat menyerupai kerangkeng tersebut pada saat mendampingi KPK melakukan OTT.

Polisi melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat, dan menemukan ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang pada saat itu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isu Hotman Paris Bela Kaesang di KPK hingga Tangis Menggelegar Lesti Kejora Trending

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat