PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan suami terhadap istrinya yang terjadi di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada 2 Desember 2020 kini menemui titik terang.
Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka kasus pembunuhan tersebut setelah pelaku menjadi buron selama setahun.
Pelaku pembunuhan yang juga merupakan suami korban berhasil ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Senin, 24 Januari 2022 menerangkan bahwa pihaknya bisa mengidentifikasi pelaku pembunuhan yang berinisial YAK.
"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Wirdhanto.
Dia menjelaskan bahwa korban merupakan pedagang jamu yang diketahui bernama Deti.
Deti, lanjutnya, ditemukan tak bernyawa oleh tetangganya di Kampung Cikelet, Kabupaten Garut.
Mayat Deti ditemukan dalam pertama kali keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan.