kievskiy.org

BERITA BAIK Virus Corona: Menaker akan Atur Perlindungan dan Upah Buruh Selama Pandemi COVID-19

ILUSTRASI virus corona
ILUSTRASI virus corona /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan kepada pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa 17 Maret 2020.

Baca Juga: Mengenang Sosok Sudjiatmi Notomihardjo, Jokowi: Saya akan Terus Berusaha Jadi Putra Ibu yang Terbaik

Surat ini bertujuan untuk mendorong pimpinan usaha segera membuat aturan yang dapat menekan penyebaran dan tetap menjalankan usaha.

"Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam rilis BNPB.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pun mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagui buruh yang harus dijaga oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Tenggak Alkohol Murni demi Tangkal Virus Corona, 30 Orang Tewas dan 20 Masuk Rumah Sakit

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan usaha secara tidak langsung dan para pekerja diharuskan bekerja di rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat