PIKIRAN RAKYAT - Jalur laut bisa menjadi alternatif perantau, pengunjung, penumpang untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Idealnya memang pelabuhan juga menjadi salah satu yang ditutup guna memutus penularan corona antar wilayah atau negara. Namun pada kenyataannya banyak faktor penting yang membuat pelabuhan sangat vital peranannya.
Baca Juga: Hampir 8 Tahun Dirawat Ashanty, Aurel Hermansyah Ungkap Alasan Dekat dengan Ibu Sambungnya
Pemerintah menegaskan bahwa penutupan pelabuhan dalam masa darurat corona adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Kasus Positif Corona di Indonesia per Jumat Malam 27 Maret 2020 Naik Signifikan: 153 Pasien
"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran corona harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt. Wisnu Handoko dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2020.
Baca Juga: Virus Corona Ternyata Bisa Menempel di Masker Bedah Selama Seminggu, WHO Berikan Penjelasan