PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) per Januari 2022.
Sebagai gantinya, KPK akan melakukan tindakan yang sama tetapi diganti namanya menjadi istilah tangkap tangan.
Penghapusan dari OTT ini sudah resmi dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri per Rabu, 26 Januari 2022.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Tak Bisa Asal Pilih, Simak Cara Memilih BBM yang Tepat untuk Mesin Anda
Firli Bahuri pun menegaskan takkan lagi menggunakan istilah OTT saat melakukan penangkapan kasus korupsi.
Ia memastikan kalau KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan bagi tersangka yang melakukan tindak pidana.
Firli juga menjelaskan alasan tak lagi digunakannya istilah OTT dalam proses penangkapan korupsi.
Pasalnya OTT sebelumnya tak pernah dikenal dalam sejarah hukum di Indonesia.
Baca Juga: Seorang Napi Teroris di Lapas Kelas I Tangerang Ikrar Setia NKRI