kievskiy.org

Tak Hanya Kerangkeng Manusia, KPK Temukan Hal Mengejutkan Lainnya di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat.
Kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. /PMJ News/Migrant Care

PIKIRAN RAKYAT- Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sebuah temuan baru.

Pada operasi penggeledahan KPK pada Selasa, 25 Januari 2022 di rumah Bupati Langkat TRP tersebut, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Hasil penggeledahan di kediaman Bupati Langkat TRP itu, disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 26 Januari 2022.

"Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Serahkan Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif ke Polri

Terkait temuan itu, Ali Fikri berujar bahwa tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan penggeledahan di kediaman TRP, Ali mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen lain yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.

Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan KPK dalam penyidikan atas dugaan suap mengenai pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Ali menerangkan, sejumlah bukti yang diamankan KPK itu akan didalami lebih lanjut, dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat