kievskiy.org

Ruang Tahanan 6x6 Meter Kapasitas 30 Orang di Kediaman Bupati Langkat, Polisi: Belum Memiliki Izin

Bupati Langkat disorot karena miliki ruang tahanan berukuran 6x6 meter dengan kapasitas 30 orang, polisi sebut belum ada izin.
Bupati Langkat disorot karena miliki ruang tahanan berukuran 6x6 meter dengan kapasitas 30 orang, polisi sebut belum ada izin. /Pixabay/MarcelloRabozzi Pixabay/MarcelloRabozzi

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tengah menyelidiki ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Ramadhan mengatakan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorar Narkoba, Intelijen.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Baca Juga: Kim Hawt Klarifikasi Tentang Kisah Asmara dengan Reza Rahadian: Gue Gak Munafik, Memang Begitu Adanya

Berdasarkan penyelidikan awal, bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare.

Kemudian, terdapat gedung dengan ukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Lalu, antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel dalam penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kabarkan Kondisi Jabar, Kasus Covid-19 Masih Didominasi Varian Non Omicron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat