kievskiy.org

Minta Kepala Daerah Hadapi Virus Corona Berpegangan UU, Jokowi: Jangan Buat Acara Sendiri

JOKOWI.*
JOKOWI.* /Twitter @jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo meminta kepada kepala daerah untuk berpegang pada Undang-undang dalam menghadapi virus corona yang saat ini sedang mewabah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat imbas dari adanya pandemi COVID-19.

Pada Selasa, 31 Maret 2020 kemarin dalam pertemuannya dengan media di Istana Kepresidenan, Bogor, Jokowi begitu nama panggilan akrabnya mengungkapkan opsi yang di ambil oleh pemerintah guna menghadapi dampak dari virus corona.

Baca Juga: Intip 3 Resep Rahasia Membuat Campuran Madu dan Susu untuk Perawatan Wajah

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden (Kepres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Ia juga menjelaskan dibuatnya PP dan Kepres tersebut, guna mendukung Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang menjadi dasar hukum penetapan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB.

Baca Juga: Aktor Star Wars Andrew Jack Meninggal Dunia akibat Virus Corona

Dalam aturan yang telah dibuatnya, Jokowi mengharapkan agar tidak ada Kepala Daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri terkait dengan pendemi Covid-19 atau yang lebih banyak dikenal dengan virus corona.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat