kievskiy.org

Ramai Surat Penetapan Status Darurat COVID-19 Sejak 28 Januari 2020, BNPB Beri Penjelasan

KEPALA Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kanan) bersama Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.*
KEPALA Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kanan) bersama Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.* /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo, telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat akibat wabah virus corona atau COVID-19 yang melanda Indonesia.

Status darurat kesehatan akibat virus corona ini ditetapkan Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu.

"Pemerintah telah tetapkan Covid-19 jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kederarutan kesehatan masyarakat," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Ungu Rilis Lagu Religi Jalan Panjangku

Setelah status darurat kesehatan ditetapkan Jokowi beberapa hari lalu, muncul penggalan surat yang diduga dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang kini ramai diperbincangkan media sosial.

Saat ditelusuri Pikiran-Rakyat.com, penggalan surat BNPB tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama @sohen66, pada Rabu, 1 April 2020 kemarin.

Dalam surat unggahan akun Twitter @sohen66 itu, terlihat logo BNPB di kop surat.

Baca Juga: Jenazah Pasien Positif Covid-19 Ditolak, Ketakutan Warga Dinilai Tak Beralasan

"Permohonan Penetapan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia," begitu isi perihal surat tersebu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat