kievskiy.org

Jenazah Pasien Positif Covid-19 Ditolak, Ketakutan Warga Dinilai Tak Beralasan

PEMAKAMAN kasus Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Di sejumlah daerah, terdapat penolakan pemakaman karena ketakutan tertular virus corona.*
PEMAKAMAN kasus Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Di sejumlah daerah, terdapat penolakan pemakaman karena ketakutan tertular virus corona.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah peristiwa pemakaman  jenazah pasien positif Covid- 19 ditolak memprihatinkan.
 
Ketakutan berlebihan masyarakat terhadap  jenazah terinfeksi COVID-19, menurut Direktur  Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Margono Soekarjo di Purwokerto Tri Kuncoro, sebenarnya tidak beralasan.

Sebab penanganan jenazah mulai dari rumah sakit hingga dikuburkan sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona, Pangeran Charles Beri Pesan Semangat untuk Tenaga Medis COVID-19

RSUD  Margono memiliki  SOP soal  penanganan jenazah mulai dari rumah sakit hingga dikuburkan di pemakaman.

Prinsip pengelolaan jenasah covid-19 atau pasien dalam pengawan (PDP) selalu dengan prinsip kehati hatian sehingga tidak terjadi penularan pada siapapun.

Seperti yang selama ini dilakukan RUSD Margono, dibawah kepemimpinan  Dokter Zaenuri, Spesialis Forensik RSUD Margono,  prinsip pertama yang dianut dalam mengelola jenazah adalah  sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

Baca Juga: Kasus Positif Corona yang Meninggal di Prancis Tembus di Atas 4.000, Tertinggi Ke-4 Dunia

Prinsip  kehati hatian agar  tidak  terjadi penularan penyakit ke petugas perawatan jenasah maupun petugas pengangkat dan petugas di pemakaman.

"Dan setelah keluar dari rumah sakitpun tidak  menimbulkan potensi penularan  penyakit ke masyarakat," kata Zainuri seperti yang dijelaskan Kuncoro Rabu, 1 April 2020.

Menurutnya  soal SOP  penanganan jenazah mulai dari rumah sakit hingga dikuburkan di pemakaman, dimulai ketika  pasien telah dinyatakan meninggal dunia, maka jenazahnya harus segera dipindahkan ke kamar jenazah.

Baca Juga: Diancam Denda Jutaan Rupiah, Ratusan Ribu Warga Prancis Tetap Keluar saat COVID-19 Mewabah

Petugas rumah sakit yang mengurus jenazah pun juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk mengurangi risiko penularan.

Semua prosedur dari penanganan jenazah pasien positif Cofid 19, selalu  diawali sterilisasi dengan disinfektan.

Mulai dari proses pemindahan jenazah,  hingga dimasukkan dalam kantong jenazah sampai  proses memasukkan jenazah ke dalam peti mati dalam segel kedap air,   terlebih dulu dilakukan  sterilisasi dengan diinfektan. 

Baca Juga: Gegara Lockdown, Aktivitas Internet Meningkat Pesat di Tengah Wabah

"Proses penyucian jenazah bukan dengan dimandikan,  tapi jenazah disucikan dengan tayamum," kata Tri Kuncoro.

Kantong jenazah yang dipakai pun harus terjamin tidak tembus cairan.
Setelah peti ditutup, disegel kemudian disemprot lagi dengan  cairan desinfektan.

Peti tidak boleh dibuka untuk mengurangi resiko penyebaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat