kievskiy.org

DPR Harus Tunda Pembahasan Berbagai RUU hingga Darurat Kesehatan Berakhir

ANGGOTA DPR mengusulkan pemotongan gaji wakil rakyat utuk bantu perangi virus corona.*
ANGGOTA DPR mengusulkan pemotongan gaji wakil rakyat utuk bantu perangi virus corona.* /Dok. DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR menunda pembahasan berbagai rancangan undang-undang hinga darurat kesehatan terkait wabah corona berakhir.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan kepentingan jangka pendek para wakil rakyat tersebut memuluskan pengesahan sejumlah RUU yang mendapat sorotan publlik. 

Sejak 31 Maret 2019, Presiden Jokowi sudah menetapkan situasi epidemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) status darurat kesehatan atau kejadian yang bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Baca Juga: Sudah 17 Dokter Gugur Lawan Virus Corona, dr. Tirta: Semoga Surga Menanti di Sana

Dengan demikian, status ini berlaku bagi seluruh warga negara, tidak terkecuali bagi seluruh anggota DPR 2019-2024. Sayangnya, meski saat ini Indonesia sedang mengalami status darurat kesehatan, DPR masih saja akan mengambil keputusan penting yang berimplikasi banyak terhadap kepentingan umum dalam sidang paripurna, Kamis 2 April 2020, pukul 14.00 WIB.

Pada prinsipnya, sampai sejauh ini tidak ada larangan untuk berkumpul apalagi bertujuan untuk membahas kepentingan publik, seperti pembahasan soal Perpu No.1 Tahun 2020 atau Pembahasan APBN. 

Namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan soal penanggulangan wabah virus Corona agar tidak menyebar.

Baca Juga: Dari Aries sampai Sagitarius, 7 Zodiak Berikut Punya Bakat Terkenal

"Meski demikian, dari informasi yang didapatkan, bahwa Rapat Paripurna DPR tidak hanya menagendakan pembahasan APBN, tapi juga membahas dan mengesahkan beberapa RUU yang masih krusial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, Rancangan Peraturan Tatib DPR, Rancangan Peraturan DPR soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Julius Ibrani dalam keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis 2 April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat