kievskiy.org

Ida : Pekerja yang Mengalami PHK dan Dirumahkan Bisa Mengakses Program Kartu Prakerja

ILUSTRASI kartu prakerja.*
ILUSTRASI kartu prakerja.* /prakerja.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan  se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja. Hal itu terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 1 April 2020, Menaker meminta para Kadisnaker melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan. 

Baca Juga: Dalam Sebulan, Kesembuhan COVID-19 di Jawa Barat 10,6% dari Nasional

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai. "Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online, terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan, pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya, penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan. "Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.

Baca Juga: Di Balik Isu Covid-19, Muncul Binatang Laut Berupa Keong Ogong dan Kerang Ciput Durian

Semula Kartu Prakerja, lanjut Menaker, ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate, baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK. 

Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi, misalnya menjadi wirausaha. Namun, Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19. 

Baca Juga: Hanya 79 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Asimilasi di Rumah karena COVID-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat