kievskiy.org

Komnas HAM: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal, Kondisinya Sangat Parah

Komnas HAM beberkan soal kondisi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat dan sebut tempat tersebut ilegal
Komnas HAM beberkan soal kondisi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat dan sebut tempat tersebut ilegal /Oman ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang disebut sebagai tempat rehabilitasi itu tidak mengantongi izin alias ilegal.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan, izin bangunan itu juga sempat diminta oleh BNN Kabupaten Langkat. Namun kata dia sampai sekarang izin bangunan itu tidak pernah dilakukan.

"Namun sampai sekarang tempat itu memang tidak difollow pengurusan izinnya, memang bisa dikatakan tempat itu tidak memiliki izin resmi atau tempat ilegal," katanya, dalam keterangannya, Minggu, 30 Januari 2022.

Anam menjelaskan, hasil peninjauan di lapangan kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat sangat parah.

Baca Juga: Soal IKN Baru, Faisal Basri: Kenapa Diizinkan Pabrik Semen Baru? Dari China Lagi

Kerangkeng manusia ini lanjut Anam dikenal masyarakat setempat sebagai tempat rehabilitasi. Bahkan mereka yang ada di kerangkeng manusia serupa tahanan itu datang dari berbagai latar belakang yang berbeda.

"Yang paling dominan adalah karena kasus narkoba, jadi betul masyarakat mengenali tempat itu sebagai tempat rehabilitasi," ucapnya.

Diketahui, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif diduga menjadi ajang praktek perbudakan.

Namun, belakangan fakta lain diungkap penjaga bagunan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat bukan karena perbudakan tetapi tempat menampung pecandu narkoba untuk direhabilitasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat