kievskiy.org

Soroti Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Mendagri: Langgar Etika

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggapi keberadaan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggapi keberadaan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin /Instagram.com/@titokarnavian

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menyoroti temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Tito Karnavian menuturkan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut telah melanggar etika administrasi pemerintahan.

Selain itu, Tito Karnavian pun berujar bahwa tindakan Bupati Langkat nonaktif yang membuat kerangkeng manusia di rumahnya tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.

"Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya seharusnya tidak boleh terjadi," ujar Mendagri Tito, Jumat, 28 Januari 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Menko Airlangga: UMKM Jadi Buffer pada Berbagai Krisis Ekonomi

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif TPR, Tito mengungkapkan saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses.

Tito pun berujar bahwa dirinya menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kan sedang diproses, ya, kalau itu dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan pada penegak hukum," katanya.

Baca Juga: Celetuk Ridwan Kamil: Orang Sunda Tidak Suka Konflik, Pengecualian untuk Pak Dudung

Adapun terkait dengan keberadaan kerangkeng manusia itu, Tito menyebutkan bahwa TRP dapat dikenakan pasal tentang perampasan kemerdekaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat