kievskiy.org

Cara Lapor ke Disnaker DKI Jika Jadi Buruh Korban PHK akibat COVID-19, Hari Ini Terakhir

ILUSTRASI pegawai buruh.*
ILUSTRASI pegawai buruh.* /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pandemik virus corona atau COVID-19 menciptakan berbagai masalah ke negara yang diserangnya.

Tak cuma kesehatan, virus corona atau COVID-19 juga mengancam dunia bisnis dan tenaga kerja di Indonesia.

Adanya anjuran physical distancing atau jaga jarak hingga bekerja dari rumah selama wabah virus corona, membuat beberapa bisnis mengalami kendala, bahkan ditutup.

Baca Juga: Mengenal Traction Control System, Fitur yang Buat Moge jadi Lebih Aman

Imbasnya lagi-lagi ke para buruh, pegawai dan tenaga kerja lainnya, yang terpaksa kehilangan pekerjaannya.

Banyak dari mereka menjadi korban PHK, atau dirumahkan tanpa menerima upah akibat virus corona atau COVID-19 yang mewabah.

Guna menekan dampak ekonomi akibat virus corona, Kementerian Ketenagakerjaan mulai mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Trump Paksa 10 Juta Masker COVID-19 untuk Negara Asia Dikirim ke AS, Ditolak Mentah-mentah

Guna mempercepat proses tersebut, Dinas Ketenagakerjaan, Ketransmigrasian dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta meminta para buruh dan pegawai yang menjadi korban PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk segera melapor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat