kievskiy.org

Soal Pembebasan Koruptor Saat Pandemi COVID-19, Mahfud MD: Mungkin Ada Aspirasi Masyarakat

MAHFUD MD buka suara soal wacana pembebasan napi koruptor saat pandemi COVID-19 yang diwacanakan oleh Yasonna Laoly.
MAHFUD MD buka suara soal wacana pembebasan napi koruptor saat pandemi COVID-19 yang diwacanakan oleh Yasonna Laoly. /Instagram.com/@mohmahfudmd Instagram.com/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi usulan revisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Hamonangan Laoly soal pembebasan narapidana untuk menekan penyebaran virus corona.

Hal ini diungkapkan Mahfud dalam video di Twitter yang diunggah pada Minggu, 5 April 2020.

Dalam video tersebut, Mahfud mengatakan hingga saat ini Pemerintah tidak pernah merencanakan untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012.

Baca Juga: Video Cara Pemakaman Pasien COVID-19, Sejak Dikeluarkan dari Freezer hingga Dimakamkan

"Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau napi korupsi.

"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam video yang diunggah di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd.

Menurut Mahfud, Yasonna melakukan perevisian PP No 9 tahun 2012 mungkin berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

"Itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Kemenkumham, kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19, Sejumlah Pelabuhan Ditutup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat