kievskiy.org

Mahfud MD Ungkap 3 Narapidana yang Tak Akan Dibebaskan Saat Pandemi COVID-19

POTRET Mahfud MD
POTRET Mahfud MD //Instagram/@mohmahfudmd /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ada wacana pembebasan beberapa golongan narapidana.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari physical distancing yang juga rentan terjadi di Lapas khususnya bila telah overload.

Namun masyarakat mulai khawatir ketika terdapat wacana mengenai beberapa napi koruptor yang juga akan ikut dibebaskan.

Baca Juga: Minimalisir Covid-19 di Kota Bekasi, Petugas Tindak Warga yang Beraktivitas di Luar Rumah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi pernyataan tersebut dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya, @mohmahfudmd pada Sabtu, 4 April 2020.

Ia menegaskan napi terkait kasus korupsi yang telah ditahan di lapas tak akan ikut dibebaskan.

"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas. Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebasan napi korupsi karena COVID-19. Napi kasus korupsi tidak ikut bebas," tulis @mohmahfudmd sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Sisa-sisa Hutan Tropis Berumur 90 Juta Tahun Ditemukan di Bawah Es Antartika

Dalam video unggahannya, Mahfud MD menjelaskan pemerintah secara tegas tak berencana untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/12 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat