kievskiy.org

Edy Mulyadi akan Dijemput Bareskrim Polri jika Tak Hadiri Pemanggilan Kedua

Mantan politisi PKS, Edy Mulyadi, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan atas kasus pernyataannya yang menuai kontroversi
Mantan politisi PKS, Edy Mulyadi, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan atas kasus pernyataannya yang menuai kontroversi YouTube Bang Edy Channel



PIKIRAN RAKYAT - Mantan politisi PKS, Edy Mulyadi, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan atas kasus pernyataannya yang menuai kontroversi yaitu 'jin buang anak'.

Atas dasar itu, Bareskrim Polri pun melayangkan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk datang, dan akan menjemput paksa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir.

Upaya penjemputan paksa tersebut tercantum dalam surat perintah kedua yang diberikan Bareskrim Polri kepada Edy Mulyadi pada Senin, 31 Januari 2022.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Istana Diduga Sedang Panik, Negara Disebut Tak Punya Uang Untuk Ibu Kota Baru

Ahmad Ramadhan mengatakan surat perintah membawa tersebut bukanlah upaya paksa ataupun penangkapan yang bersangkutan.

Akan tetapi, tindakan itu akan diambil jika Edy Mulyadi masih tidak menghadiri pemanggilannya yang kedua untuk diperiksa soal pernyataan 'jin buang anak'.

“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa," ucapnya.

"Hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” sambungnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Humas Polri.

Terkait kasus ini, Bareskrim Polri telah menerima tiga laporan Polisi terhadap Edy Mulyadi yang menyebut ibu kota negara baru sebagai tempat 'jin buang anak'.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Pemprov DKI Siapkan Tenda untuk Rawat Pasien Positif

Laporan yang dilayangkan padanya berasal dari berbagai elemen masyarakat yang tidak terima atas ucapan Edy, yaitu di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara.

Akhirnya, ketiga laporan ditarik oleh Bareskrim polri karena banyak aduan masyarakat yang juga ditujukan ada Edy, dan status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022.

Lebih lanjut, surat panggilan pun dikirimkan pada Edy Mulyadi untuk hadir sebagai saksi oleh penyidik dan dijadwalkan 28 Januari 2022 lalu. Namun, melalui kuasa hukumnya dia melayangkan surat penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat