kievskiy.org

Aturan Baru Polri Terkait Covid-19, Mencakup Penghinaan Presiden dan Pejabat

Kapolri Komjen Pol Idham Azis saat bersiap mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat, 1 November 2019. Idham Azis ditetapkan menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri.*/ANTARA
Kapolri Komjen Pol Idham Azis saat bersiap mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat, 1 November 2019. Idham Azis ditetapkan menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reserse kriminal.

Aturan baru ini terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

Baca Juga: Lahirkan Anak ke-22 di Tengah Pandemi COVID-19, Seorang Ibu: Kelahiran Paling Aneh

"(Surat telegram) berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Pol. Sigit, saat dihubungi, Minggu, 5 April 2020.

Antara melansir, dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat.

Antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Baca Juga: Seekor Harimau Mati karena Virus Corona, Jadi Kasus Pertama Hewan Terinfeksi COVID-19

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta untuk mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

Baca Juga: Melanggar Imbauan Sendiri untuk Stay at Home, Kepala Petugas Medis Skotlandia Mundur

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat