PIKIRAN RAKYAT - Hasto Atmojo selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan setidaknya ada tiga dugaan yang ditemukan mereka ketika menyelidiki kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Tindak pidana yang dikemukakan LPSK dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat adalah menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang.
"Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo pada Senin, 31 Januari 2022.
Selain itu, dalam tindakan pidana tersebut diduga telah dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang dengan cara yang tidak sah.
Baca Juga: Buya Yahya 'Turun Gunung' soal Wasiat Dorce Gamalama: Bukan Dihinakan Kemudian Dilaknat!
Dalam artian, pihak yang melakukan tindak pidana sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk menghilangkan kemerdekaan orang lain.
"Ini bisa kita sebut penyekapan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News pada Senin, 31 Januari 2022.
Tindak pidana yang kedua, dari pendalaman kasus oleh LPSK yang langsung mendatangi lokasi, lembaga tersebut menduga adanya dugaan perdagangan orang.
Dia menjelaskan dugaan ini sehubungan dengan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng manusia ini dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.