PIKIRAN RAKYAT - Warga Batam, Kepulauan Riau dilarang melakukan isolasi mandiri apabila telah terkonfirmasi Covid-19.
Larangan itu langsung disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Pihak Pemkot Batam menilai isolasi mandiri di rumah masing-masing bisa berpotensi menyebarkan Covid-19 ke sanak keluarga, sehingga larangan itu lalu disampaikan.
"Isolasi mandiri, meski dibolehkan oleh regulas tapi berpotensi mendistribusikan virus dengan cepat ke sanak famili yang lain," kata Amsakar Achmad pada Rabu, 2 Februari 2022.
Baca Juga: Sikap Doddy Sudrajat pada Haji Faisal Berubah 180 Derajat, Pertemuan Keluarga Sudah Dijadwalkan?
Dia lantas menyinggung soal penyebaran Covid-19 varian Omicron yang tingkat penyebarannya relatif cepat.
Oleh sebab itu, Amsakar mengatakan bahwa pihaknya perlu menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi dengan memutus mata rantai sebarannya.
"Karena tren sekarang Omicron yang tingkat penyebarannya sangat cepat, maka kami perlu menghindari itu dengan cara memutus mata rantai sebaran," katanya.