PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan diskresi bagi daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, mengatakan bahwa daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran kasus Covid-19 masih terkendali, sekolah-sekolah tetap dapat melaksanakan PTM 100 persen.
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," katanya dalam keterangannya, Kamis, 3 Februari 2022.
Dia menjelaskan, Kemendikbud Ristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.
Dia menjelaskan, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas.
Lebih lanjut, Suharti menyebutkan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar.
Baca Juga: Ngabalin Tantang Rocky Gerung Berhadapan Langsung: Kejeniusanmu Harus Diuji
"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ujarnya.