PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga, termasuk pendamping hukumnya yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa, 8 Februari 2022.
Dalam peristiwa itu terjadi kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dalam keterangan pers tertulis Komnas HAM, Rabu, 9 Februari 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Baca Juga: Ilmuwan China Temukan Alat Tes Covid-19 yang Lebih Canggih dari PCR
Polda Jawa Tengah juga diminta menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
Selain itu, Polres Purworejo diminta segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo serta Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi Komnas HAM.
"Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia," ucapnya.
Baca Juga: 6 Tips Hemat Kuota Ketika Zoom Meeting
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LBH Yogyakarta membeberkan fakta terkait peristiwa itu.