kievskiy.org

Terdampak Covid-19, Pedagang Diberi Intensif 50 Persen Bayar Retribusi

Petugas mengenakan kostum Spiderman membagikan nasi bungkus di depan Hotel Dafam, Seturan, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (15/4/2020). Sedekah nasi bungkus dan air mineral kepada masyarakat yang digagas oleh pihak Hotel Dafam itu menjadi salah satu bentuk kepedulian kepada sesama di tengah Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Petugas mengenakan kostum Spiderman membagikan nasi bungkus di depan Hotel Dafam, Seturan, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (15/4/2020). Sedekah nasi bungkus dan air mineral kepada masyarakat yang digagas oleh pihak Hotel Dafam itu menjadi salah satu bentuk kepedulian kepada sesama di tengah Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww. /Andreas Fitri Atmoko Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Pemkab Sleman memberikan keringanan pembayaran retribusi pasar tradisional sebesar 50% selama masa pandemic Covid-19.

Kebijakan itu diterapkan selama bulan ini hingga Mei mendatang.

Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu pedagang pasar selama menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Kondisi saat ini, katanya disebabkan oleh berkurangnya omzet.

Baca Juga: Datang pada Agustus Tahun Lalu, Omid Nazari Jadi Pemain Filipina Pertama yang Bela Persib

"Pemkab memberikan keringanan biaya retribusi sebesar 50 persen," kata Mae, Senin 20 April 2020.
 
Sesuai Keputusan Bupati Sleman Nomor 24.1/Kep.KDH/A/2020, Pemkab tidak hanya mengurangi biaya Retribusi Pelayanan Pasar, tetapi juga Retribusi Pelayanan Persampahan, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Pengurangan retribusi pasar tersebut bertujuan untuk meringankan beban pedagang.

Baca Juga: Sepekan PSBB Bodebek, Wali Kota Bekasi: Belum Sesuai Harapan

"Ini bagian dari stimulus yang diberikan Pemkab. Pengurangan retribusi ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi," ucapnya.

Sekadar diketahui, retribusi Pelayanan Pasar adalah retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisiona, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemkab dan khususnya disediakan untuk pedagang.

Dasar hukum pemungutan retribusi pelayanan pasar tertuang dalam Perda Sleman No.2/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Baca Juga: Ema : Tidak Boleh Ada yang Memperoleh Bantuan Ganda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat