kievskiy.org

Ema : Tidak Boleh Ada yang Memperoleh Bantuan Ganda

ILUSTRASI warga miskin di tengah wabah Covid-19.*
ILUSTRASI warga miskin di tengah wabah Covid-19.* /ADE BAYU INDRA/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung segera menetapkan jumlah calon penerima manfaat dana jaring pengaman sosial (JPS) kelompok di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penetapan itu lebih dulu mencocokan dengan langkah atau kebijakan terkini pemerintah pusat, maupun provinsi perihal bantuan bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19. ‎

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan, terdapat pembaruan kebijakan dari pemerintah pusat, maupun provinsi perihal bantuan bagi warga terkena dampak Covid-19.

Pemerintah pusat bakal menanggung penuh bantuan bagi calon penerima manfaat kelompok DTKS. Semula, pemerintah kota/kabupaten perlu turut mengalokasikan anggaran guna menanggung selisih besaran bantuan bagi kelompok DTKS.

Baca Juga: Di Perkampungan Terpencil, Perajin Perahu Tepi Waduk Cirata Bertahan

"Atas dasar pembaruan kebijakan pemerintah pusat, kami (Pemkot Bandung) tak perlu menanggung selisih besaran bantuan bagi kelompok DTKS di Kota Bandung. Jumlah kelompok DTKS di Kota Bandung masih tetap, 137.000 keluarga," tutur Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin 20 April 2020.

Ema mengemukakan, ada pula informasi dari pemerintah provinsi yang berkemungkinan menambah jumlah sasaran calon penerima manfaat JPS di luar DTKS di Kota Bandung. Pihaknya menunggu dulu jumlah tepat penambahan dari pemerintah pusat. Hal itu untuk keperluan validasi beserta verifikasi agar tak terjadi tumpang tindih data.

"Semula, ada sekitar 24.000 keluarga asal Kota Bandung yang bakal beroleh bantuan dari Pemprov Jawa Barat. Kami masih menunggu berapa jumlah penambahan sasaran pemberian bantuan dari pemprov. Calon penerima manfaat bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kota mesti berbeda-beda. Tak boleh ada calon penerima manfaat yang beroleh bantuan ganda," ucap Ema yang juga merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan, dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Baca Juga: Penerapan PSBB di Bandung Raya Bisa Belajar dari Bodetabek

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung (Tono Rusdiantono), ucap Ema, menjanjikan penetapan jumlah calon penerima manfaat dana JPS pada Senin 20 April 2020 malam. Penetapan tersebut tertera dalam SK Wali Kota Bandung.

Ema mengatakan, pergerakan calon penerima manfaat dana JPS dari kelompok di luar DTKS sangat dinamis. Pendataan mutakhir yang mengemuka terdapat sekitar 156.000 keluarga calon penerima manfaat dana JPS kelompok di luar DTKS.

"Kami mengunci jumlah calon validasi, verifikasi mutakhir. Kami bakal memerhatikan seumpama ada warga di luar hasil pendataan mutakhir yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, mengadakan pendataan beserta pengajuan lanjutan," ucap Ema.

Baca Juga: Ratu Tisha Mundur, PSSI Tunjuk Yunus Nusi Sebagai Plt Sekjen

Penyaluran JPS dari Pemkot Bandung yang berupa uang tunai, ucap Ema, langsung ke penerima manfaat melalui PT Pos Indonesia. Menurut dia, cara penyaluran tersebut dapat mencegah risiko penyelewengan. Pihaknya mengamanatkan kepada aparatur kewilayahan agar betul-betul mengawasi penyaluran JPS.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berharap angka jaring pengaman sosial (JPS) tetap Rp 500.000 bagi tiap-tiap penerima manfaat, sesuai rencana semula. Perihal waktu penyaluran, DPRD Kota Bandung juga berharap bisa terlaksana sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berjalan.

Baca Juga: Mahasiswa Tingkat Akhir Diberi Kesempatan Memperpanjang Masa Studi, Ini Syaratnya

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, terdapat peluang penambahan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun pusat. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, maupun pusat guna mengupayakan peluang penambahan bantuan tersebut.

Dalam penentuan sasaran calon penerima manfaat yang di luar kelompok DTKS beserta pengalokasian anggarannya, menurut Tedy, pemerintah kota/kabupaten menjumpai situasi lebih sulit daripada pemerintah provinsi, maupun pusat. Terlepas dari hal itu, hal utama dari penyaluan dana JPS, perlu jitu, juga tepat guna. Validasi dan verifikasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat