PIKIRAN RAKYAT – Seorang pengedar berinisial PJ dibekuk jajaran Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, lantaran kedapatan membawa 1,5 kilogram narkonika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap aparat di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tersangka PJ (33) mengakui mendapat stok barang 2 kilogram sabu untuk diedarkan di daerah Pluit, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas berhasil menyita 1,5 kilogram sabu," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dedi Suhatmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
Penangkapan pengedar berinisial PJ diungkapkan Dedi berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pluit.
Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe: Orang Papua Tidak Bahagia dan Kita Tidak Aman di Negeri Sendiri
Atas laporan tersebut, tim kepolisian memantau lokasi itu dan menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pada Kamis, 3 Februari 2022.
Kemudian sekitar pukul empat sore, tim pemantau melihat gerak-gerik orang mencurigakan, dan dilakukanlah penangkapan serta penggeledahan terhadap PJ.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram di dalam satu tas selempang milik tersangka.
Lantas polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka PJ di kawasan Pluit, Jakarta Utara.