kievskiy.org

Bawa 1,5 Kg Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba di Jakarta Dibekuk Polisi

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /pixabay/james ronin pixabay/james ronin

PIKIRAN RAKYAT – Seorang pengedar berinisial PJ dibekuk jajaran Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, lantaran kedapatan membawa 1,5 kilogram narkonika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap aparat di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Tersangka PJ (33) mengakui mendapat stok barang 2 kilogram sabu untuk diedarkan di daerah Pluit, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas berhasil menyita 1,5 kilogram sabu," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dedi Suhatmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

Penangkapan pengedar berinisial PJ diungkapkan Dedi berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pluit.

Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe: Orang Papua Tidak Bahagia dan Kita Tidak Aman di Negeri Sendiri

Atas laporan tersebut, tim kepolisian memantau lokasi itu dan menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pada Kamis, 3 Februari 2022.

Kemudian sekitar pukul empat sore, tim pemantau melihat gerak-gerik orang mencurigakan, dan dilakukanlah penangkapan serta penggeledahan terhadap PJ.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram di dalam satu tas selempang milik tersangka.

Lantas polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka PJ di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat