kievskiy.org

Edy Mulyadi Tak Ajukan Penangguhan Penahanan, Siap 'Tempur' di Pengadilan

Potret Edy Mulyadi.
Potret Edy Mulyadi. /Tangkap layar YouTube.com/Bang Edy Channel.

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi tidak mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Upaya penangguhan yang sebelumnya direncanakan tersebut batal dilakukan. 

"Iya betul kami tidak memohonkan penangguhan," kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Februari 2022.

Djudju menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan untuk mempercepat proses agar segera sidang di pengadilan.

Dia meyakini betul dalam 'pertempuran' di pangadilan tersebut pihaknya akan membuktikan bahwa Edy tidak melakukan suatu tindak pidana.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jaringan JAD di Yogyakarta

"Alasannya yakan lebih baik kita langsung proses lebih cepat sesuai dengan ketentuan KUHP saja, kalau berita acaranya selesai P21 begitu bisa dilimpahkan ke kejaksaan kemudian (keluar) jadwal persidangannya lebih baik seperti itu, lebih cepat sehingga kita bisa mengungkap kebenaran materil di persidangan," tuturnya.

"Prosedurnya agar lebih cepat, kami ingin lebih baik dipercepat saja proses pemeriksaannya dan pengadilannya intinya begitu lah supaya lebih cepat mengungkap kebenaran materil," tuturnya menambahkan.

Oleh sebab itu djrinya berharap agar nantinya di pengadilan akan menghasilkan sebuah keadilan yang benar.

"Tentu dengan harapan hakim bisa berlaku adil dan transparan sesuai UU yang berlaku itu aja harapan kami, diungkap yang sejujur-juurnya, seadil-adilnya. Kami yakin secara seyakin-yakinnya seoang Edy Mulyadi sangat tidak bersalah tidak ada pelanggaran pidana sama sekali yang dilakukan beliau. Lebih kepada kriminalisasi kami beranggapan begitu lebih kepada bentuk kriminalisasi kepada yang bersangkutan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat