kievskiy.org

Romahurmuziy Segera Bebas, ICW Bandingkan Vonis Rommy dengan Ketua Umum Partai Lain

MANTAN Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019.
MANTAN Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Ketua PPP Romahurmuziy segera bebas dari hukuman penjara, setelah putusan menerima banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta keluar.

Putusan itu memangkas hukuman penjara yang semula divonis Pengadilan Tipikor 2 tahun kurungan, menjadi 1 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menyoroti hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) membandingkan vonis terhadap Rommy tersebut paling rendah, jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan ketua umum partai politik lainnya.

Baca Juga: Prestasi Vietnam, Tak Ada Kasus Kematian COVID-19 dan RS Darurat Lepas Pasien Terakhir

Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar (15 tahun penjara).

Seharusnya, tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 April 2020, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.

"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," kata dia.

Baca Juga: Adhi Karya Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Bahkan, kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 2019 lalu.

Cek Youtube Pikiran Rakyat



"Kepala desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," ucap Kurnia.

Mengutip Antara, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bill Gates Berikan 5 Inovasi Penting untuk Mengatasi Pandemi COVID-19

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara .

"ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kurnia..

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat