kievskiy.org

Soal BPJSTK, Aktivis Kemanusiaan sampai Sentil Presiden Baru 2024: Periode Sekarang Keukeuh

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Gelombang penolakkan pada kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diteken Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mulai terlihat di media sosial.

Satu di antara yang sudah mulai menolak adalah dari aktivis kemanusiaan yang juga sebagai CEO dan Founder PT Awak Media Indonesia (AMI) Group, Azzam Mujahid Izzulhaq.

Langkah terdekat saat ini adalah meminta wakil rakyat alias lembaga DPR khususnya Komisi IX untuk meninjau ulang aturan tersebut.

"Kepada para Anggota Komisi IX DPR RI, mohon bisa meninjau ulang aturan ini," ujar Azzam Mujahid Izzulhaq sebagaimana dikutip dari akun Twitter @AzzamIzzulhaq pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: 'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Secara gamblang, Azzam Mujahid Izzulhaq mengatakan hanya saat mengganti presiden dan menteri, aturan tersebut bisa direvisi kembali.

"Kepada Kepala Negara dan Menteri Tenaga Kerja periode 2024-2029, mohon ini menjadi concern untuk direvisi jika pada periode sekarang tetap keukeuh begini," ucap Azzam Mujahid Izzulhaq.

Seperti diketahui dasar hukum terkait ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tersebut juga sudah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat