kievskiy.org

Merujuk Peraturan Gubernur Soal PSBB, Kabupaten Gresik Siap Terapkan Jam Malam

ILUSTRASI karantina, isolasi.*
ILUSTRASI karantina, isolasi.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Guna mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten Gresik akan memberlakukan jam malam di 18 kecamatan, yang akan dimulai bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 28 April 2020. 

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menjelaskan, bahwa jam malam akan dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB khusus untuk 18 kecamatan. 

Namun, ada pengecualian terhadap petugas medis, orang yang bekerja atau shift malam, dan petugas keamanan. 

Baca Juga: Kalkulasi Positif Coutinho Pindah ke Chelsea dari Legenda Brasil

Selain itu, Reza menutukan, mekanisme pemberlakuan jam malam sama seperti di Surabaya dan Sidoarjo yang merujuk pada Peraturan Gubernur. 

Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik Tursilowanto Hariogi mengatakan untuk wilayah yang diberlakukan PSBB, akan diterapkan kebijakan dan aturan pemasangan check point di beberapa tempat.

Kemudian penghentian aktivitas usaha, kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor, pengaturan karyawan dengan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju, celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk perusahaan.

Baca Juga: AS dan Iran Memanas Soal Kegiatan di Kawasan Teluk Persia

Kasus terkini COVID-19 di Gresik ada tambahan 2 pasien positif, tetapi telah meninggal dunia saat berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat