kievskiy.org

Anggota DPR Soroti Adanya Inkonsistensi Pemerintah dalam Menegakkan Peraturan PSBB

ENAM truk bantuan logistik diberangkatkan menuju tiga titik terparah terdampak gempa, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat dan Desa Liang dan Pulau Haruku di Kapubaten Maluku Tengah, Senin 14 Oktober 2019.*/DOK ACT
ENAM truk bantuan logistik diberangkatkan menuju tiga titik terparah terdampak gempa, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat dan Desa Liang dan Pulau Haruku di Kapubaten Maluku Tengah, Senin 14 Oktober 2019.*/DOK ACT

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu menyoroti kebijakan terbaru pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, soal diizinkannya pebisnis berpergian memakai pesawat dengan alasan untuk pengiriman logistik.

Menurut Syaikhu, kebijakan ini kembali menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Pasalnya, tidak ada satupun ketentuan dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang membolehkan pebisnis boleh ikut mengantarkan barangnya.

"Dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 sudah jelas ketentuannya. Pemerintah tidak boleh inkonsisten soal ini," kata Syaikhu, Selasa 28 April 2020.

Baca Juga: Peneliti Khawatirkan Penyakit Baru yang Sebabkan Anak-anak Meninggal di Inggris dan Italia

Politisi PKS itu menyebut dalam Permenhub pengiriman barang dapat dilakukan menggunakan kurir. Petugas kurir yang mengurus pengiriman telah tersedia di tempat asal dan tujuan barang. Sehingga tidak dibutuhkan adanya perpindahan orang selain awak penerbangan, yang dalam hal ini telah terbiasa memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Di sisi lain, tidak perlu ada ketentuan dibolehkannya Pebisnis naik pesawat untuk mengirim logistik. Sebab, Pebisnis sebenarnya bisa melakukan transaksi jual beli, negosiasi bahkan hingga transfer uang secara virtual.

Sedangkan terkait larangan terbang, sebenarnya Permenhub No. 25 Tahun 2020 juga sudah mengaturnya. Untuk penerbangan bagi keperluan pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan, telah dikecualikan dari pelarangan tersebut. Bahkan untuk pengiriman kargo telah diberikan keringanan dapat menggunakan pesawat berkonfigurasi penumpang.

Baca Juga: Alan Pardew Tolak Uang Bonus dari ADO Den Haag, 'Berikan pada yang Lebih Mendesak'

“Artinya, maskapai boleh menggunakan armada non kargonya untuk mengirimkan barang-barang yang telah dikecualikan,” ucap dia.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Permenhub No. 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

"Ini aturannya kan sudah teramat jelas dan tegas. Jadi jangan dibuat longgar karena akan dimanfaatkan oleh mereka yang tak bertanggung jawab," kata Syaikhu.

Baca Juga: Diisukan Sakit dan Meninggal, Kim Jong-un Kini Disebut Cuma Sembunyi karena Takut Corona

Oleh sebab itu, Syaikhu meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk berlaku tegas dan konsisten sesuai aturan yang dibuatnya sendiri. Yakni melarang segala jenis perjalanan bagi perorangan dan memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang menaikkan penumpang, baik itu untuk keperluan bisnis atau keperluan lainnya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenhub No.25 tahun 2020.

"Sekali lagi saya minta pemerintah harus tegas dan konsisten. Jangan ada diskresi bagi siapapun," ucap Syaikhu.

Seperti diberitakan, dalam sebuah kesempatan Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasinya ihwal orang-orang yang berbisnis dibolehkan naik pesawat di masa pelarangan mudik ini.

Baca Juga: Harus Masuk Karantina, Son Heung-min Terancam Absen Latihan Perdana Bersama Spurs

Menurut Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang berkepentingan mengantarkan barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat