kievskiy.org

Hadapi Virus Corona, Kemenhub akan Batasi Akses Jalan Tol dan Arteri Jabodetabek

SEJUMLAH kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, 1 April 2020.*
SEJUMLAH kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, 1 April 2020.* /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tampaknya pelan-pelan mulai akan membatasi pergerakan masyarakat sebagai cara membatasi wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Seusai Presiden RI Joko Widodo mengumumkan status darurat kesehatan untuk menghadapi virus corona pada Selasa, 31 Maret 2020 kemarin, Kementerian Perhubungan mulai bergerak.

Baru-baru ini, beredar surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 1 April 2020 petang.

Baca Juga: Sudah Bersiap Liga Primer Inggris Musim Depan, Everton Bidik Gareth Bale dan Aaron Ramsey

"Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa Pandemik Virus Corona," begitu isi awal surat edaran BPTJ yang bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 ini.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi membenarkan surat edaran tersebut.

Namun Budi mengatakan, surat edaran ini masih merupakan rekomendasi BPTJ, dan belum dijalankan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ajak Masyarakat Diam di Rumah untuk Bantu Ringankan Kerja Tenaga Medis

"Benar dikeluarkan, tapi masih peringatan saja, belum dijalankan," ujar Budi, saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat