PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikannya, dan menyebut keputusan ini diambil setelah melalui penggodokan selama dua bulan.
Dijelaskannya tentang tarif ojek online naik, disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp 250.
Sementara itu, dua perusahaan penyedia layanan ojek online di Indonesia, Grab dan Gojek, siap mematuhi kenaikan tarif tersebut.
Penyesuaikan biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II Besaran Biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250 per kilometer; biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650 per kilometer; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000-Rp 10.500
“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian. Angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp 225 per kilometernya,” kata Dirjen Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020, seperti disitat Pikiran Rakyat dari Antara.
Baca Juga: Rp 70 Miliar untuk Bangun Rumah Tidak Layak Huni, Nurhasan: 4.000 Unit Sudah Dibantu
Ia menambahkan, bagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online.
Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan. Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama.