kievskiy.org

Kemendag Perketat Perdagangan Aset Kripto di Indonesia, Ingatkan Aturan Bappebti

Akhirnya Kemendag perketat perdagangan aset kripto di Indonesia, peringatkan untuk mengacu pada aturan Bappebti.
Akhirnya Kemendag perketat perdagangan aset kripto di Indonesia, peringatkan untuk mengacu pada aturan Bappebti. /Pixabay/nattanan23 Pixabay/nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, yang ingin berinvestasi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementrian Perdagangan, memperketat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum. Menurut Pt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap produk aset kripto harus di daftarkan terlebih dahulu.

“Harus daftar ke Bappebti melalui calon pedagang risik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah di tetapkan,” ujar Wisnu.

Wisnu memaparkan Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Baca Juga: Pemberian Vaksinasi Ketiga atau Vaksin Booster di Sumedang Mulai dari Para ASN

Wisnu memaparkan, hingga saat ini Bappebti sudah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang boleh di perdagangkan di pasar fisik aset kripto.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin dan jenis kripto pada peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Kemendag, Senin 14 Februari 2022.

Terkait adanya aset kripto buatan anak bangsa, Wisnu mengatakan, pihaknya melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sambil Tersenyum, Seorang Suami di Iran Arak Kepala Istrinya di Depan Banyak Orang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat